LIPUTAN15, Sangihe — Dugaan tindak pidana pencabulan yang melibatkan seorang pimpinan di lingkungan Bank SulutGo Cabang Pembantu Tamako dilaporkan ke pihak kepolisian. Laporan tersebut diajukan oleh seorang karyawan perempuan yang merupakan bawahan terlapor.
Kasus ini kini ditangani penyidik Polres Kepulauan Sangihe. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Iptu Steffy Sumolang, SH, MH membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut dan tengah melakukan proses penyelidikan.
“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman keterangan para pihak,” ujar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, tanpa merinci identitas terlapor maupun korban demi kepentingan penyidikan.
Menurut kepolisian, dugaan perbuatan yang dilaporkan mengarah pada pelanggaran Pasal 289 hingga Pasal 294 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan yang menyerang kehormatan atau kesusilaan seseorang. Pasal-pasal tersebut mencakup tindakan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, termasuk kontak fisik yang bermuatan seksual tanpa persetujuan korban.
Penyidik menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam tahap penyelidikan, kepolisian akan mengumpulkan alat bukti serta membuka kemungkinan pemanggilan saksi-saksi guna memperjelas konstruksi peristiwa.
Pimpinan Cabang Bank SulutGo, Fernando Mamahit saat dikonfirmasi media ini enggan untuk memberikan klarifikasinya.
“Kalau soal itu langsung ditanya ke yang bersangkutan (Pimpinan Cabang pembantu Tamaki). Karena masalah pribadi,” tukas Mamahit.
Sementara itu Pimpinan Bank SulutGo Cabang pembantu Tamako, SL belum bisa dikonfirmasi terkait masalah tersebut. Dihubungi via ponselnya berulang kali tidak ada balasan. (D’ka)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan