MANADO-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan korupsi penyaluran dana stimulan pembangunan pascabencana Gunung Ruang di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Kepala Kejati Sulut, Jacob Hendrik Pattipeilohy mengatakan, sudah memeriksa 1.300 saksi dari 1.900 saksi yang direncanakan. “Mudah mudahan setelah lebaran kita akan tetapkan tersangkanya,” sebut Kejati.
Ditanya wartawan berapa banyak yang akan menjadi tersangka?, Kejati membocorkan. “Mungkin lebih dari dua, tiga, empat atau lima,” kata Kejati.
Diketahui, kasus ini bermula setelah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI memberikan bantuan renovasi rumah bagi korban erupsi Gunung Api Ruang di Sitaro Rp 35.715.000.000 tahun anggaran 2024.
Namun anggaran untuk renovasi rumah itu telat direalisasikan atau melewati batas waktu tiga bulan pascabencana.
Informasi yang didapat dari warga, bantuan uang untuk renovasi rumah yang diberikan tidak sesuai. Diduga nominalnya sudah diturunkan. Bahkan ada warga yang terkena dampak tidak menerima bantuan renovasi rumah tersebut.
“Kami berharap Kejati Sulut dapat mengusut tuntas kasus tersebut. Harus ditangkap siapa pelaku yang berani bermain dengan bantuan bencana,” kata warga.
Informasi, sebelumnya Kajati Sulut sudah memeriksa pejabat di Kabupaten Sitaro, mulai Bupati Sitaro, Wakil Bupati Sitaro dan anggota DPRD Sitaro.(*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan