MANADO, JELAJAHSULUT.COM — Politeknik Negeri Manado (Polimdo) mengambil langkah tegas dalam menciptakan lingkungan kampus yang sehat dengan memberlakukan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh area kampus.
Kebijakan ini tidak hanya melarang aktivitas merokok di dalam ruangan, tetapi juga membatasi penggunaannya di area terbuka serta melarang penggunaan rokok elektrik (vape) bagi seluruh civitas akademika dan pengunjung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 0777/PL12/TU/2026 Tahun 2026 tentang pembatasan ruang merokok dan pelarangan penggunaan rokok elektrik (vape) di lingkungan kampus.
Direktur Polimdo, Maryke Alelo, dalam surat edaran tertanggal 7 April 2026 menegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pengamanan, cleaning service, mahasiswa, hingga tamu atau pengunjung.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan kampus yang sehat, bersih, dan bebas dari paparan asap rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Udara yang sehat dan bersih adalah hak setiap orang, sehingga perlu dilakukan perlindungan secara berkesinambungan dari bahaya asap rokok,” demikian bunyi edaran tersebut.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh area Polimdo ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi ruang kuliah, kantor, laboratorium, bengkel, perpustakaan, GOR, asrama, hingga area publik seperti taman, parkiran, dan kantin.
Selain itu, penggunaan rokok elektrik atau vape juga secara tegas dilarang di lingkungan kampus.
Namun demikian, pihak kampus tetap menyediakan lokasi khusus bagi perokok di beberapa titik yang telah ditentukan, di antaranya:
Area taman antar gedung jurusan
Lokasi parkir tertentu di masing-masing jurusan
Area terbuka di sekitar GOR dan asrama
Pengawasan dan Sanksi Tegas
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, seluruh pimpinan unit kerja dan ASN diwajibkan melakukan pengawasan terhadap aktivitas merokok di lingkungan kampus.
Pelanggaran dapat dilaporkan secara tertulis maupun lisan dengan bukti pendukung kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Bagi pelanggar, sanksi disiplin akan diberlakukan secara bertahap, mulai dari surat peringatan hingga sanksi lebih berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Khusus bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), sanksi lebih tegas diberlakukan, yakni pembatalan bantuan apabila kedapatan melanggar aturan merokok.
Surat edaran ini akan mulai berlaku efektif satu bulan setelah tanggal ditandatangani.
Dengan kebijakan ini, Polimdo berharap tercipta lingkungan kampus yang lebih sehat, nyaman, dan produktif bagi seluruh civitas akademika.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan