LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Bolmut (AJB) secara resmi melaporkan dugaan penghalangan kerja jurnalis ke Polres Bolmut pada, Jumat (1/5/2026) siang tadi.
Laporan itu dilayangkan AJB menyusul insiden yang terjadi pada saat peletakan batu pertama pembangunan gedung rumah sakit dari Kementrian Kesehatan RI di Bolmut pada, Senin (27/4/2026) kemarin.
Proyek rasasa tersebut diketahui dikerjakan PT. Brantas Abipraya (persero) dengan nilai kontrak Rp128 M lebih.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara yang diterbitkan pada 1 Mei 2026.
Dalam kronologi pengaduan, sejumlah jurnalis datang ke lokasi untuk melaksanakan tugas peliputan agenda peletakan batu pertama pembangunan gedung program Hasil Terbaik Cepat (PHTC).
Namun setibanya di area kegiatan, para jurnalis disebut tidak diizinkan masuk oleh pihak keamanan yang berjaga di lokasi proyek.
Selain itu, penghalangan disebut dilakukan dengan cara membatasi akses masuk serta mensyaratkan undangan resmi tanpa dasar hukum yang jelas.
Pelapor menilai kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas publik dan seharusnya terbuka untuk peliputan serta pengawasan masyarakat, termasuk insan pers.
Akibat kejadian itu, para jurnalis disebut tidak dapat menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai laporan tersebut.
Nvg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan