MANADO-Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melanjutkan pembahasan program dan kondisi keuangan daerah dalam rapat yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Kamis (7/8/2026).
Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen yang memimpin jalannya agenda Banggar.
Dalam sesi awal, anggota Banggar Royke Roring menyampaikan rangkuman hasil rapat dengar pendapat (RDP) selama dua hari bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja Komisi III. Royke mengungkapkan temuan penting: beberapa SKPD masih menyusun program berdasarkan perkiraan sehingga menimbulkan kesulitan pelaporan dan ketidakjelasan perencanaan.
“Selama dua hari ini kami melakukan RDP dengan beberapa SKPD. Banyak hal setelah dicek. Bahkan, ada yang belum tahu terkait platform sementara mereka,” ujar Royke, menyoroti lemahnya kesiapan data dan dokumen di beberapa unit kerja yang dihadirkan di depan Ketua TAPD Provinsi Sulut, Tahlis Gallang, dan jajaran.
Royke juga memusatkan perhatian pada Biro Barang dan Jasa (Barjas) serta Biro Pembangunan. Ia menyebut sejumlah peralatan utama di Barjas tidak berfungsi sepenuhnya akibat keterbatasan anggaran, sehingga kerja biro menjadi terhambat.
Selain itu, masalah pembebasan lahan di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim) turut mengemuka, dengan kebutuhan anggaran pada tahap 4 dan 5 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp23 miliar dan belum sepenuhnya tercover.
Lebih lanjut, menurut Royke terdapat alokasi sementara sebesar Rp6 miliar yang masih dimasukkan untuk kebutuhan pembelian tanah di kawasan stadion, yang menjadi catatan tersendiri dalam pembahasan anggaran.
Menanggapi berbagai catatan tersebut, Ketua TAPD Provinsi Sulut Tahlis Gallang menyatakan keluhan serupa kemungkinan besar muncul dari hampir semua SKPD karena kondisi keuangan daerah yang ketat. Tahlis mengakui setiap SKPD memiliki program prioritas, namun keterbatasan anggaran memaksa pembatasan penyerapan anggaran saat ini.
“Kondisi keuangan kita saat ini, benar seperti itu,” kata Tahlis, seraya menjelaskan bahwa perancangan KUA-PPAS dilakukan oleh Biro Pembangunan dan Barjas yang juga merasakan keterbatasan sumber daya.
Tahlis menegaskan tujuan pembahasan KUA dan PPAS sebelum keluarnya pagu definitif adalah untuk memastikan kesepakatan terhadap program-program yang dirancang.
Ia menambahkan klausul penting yang akan dimasukkan, yakni besaran pagu yang disepakati akan disesuaikan kembali setelah keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait alokasi dana transfer ke Pemerintah Provinsi Sulut.
“Esensi KUA dan PPAS kenapa dipaksakan atau dibahas sebelum ada pagu definitif, karena yang paling utama adalah bagaimana program yang dibiayai itu sudah disepakati bersama,” ujar Tahlis. Ia berharap pagu definitif 2027 akan meningkat sehingga prioritas program dapat direalisasikan lebih baik.
Rapat pembahasan Banggar tersebut menegaskan dinamika antara kebutuhan program SKPD yang meluas dan keterbatasan fiskal daerah. DPRD dan TAPD sepakat melanjutkan dialog teknis untuk menyesuaikan program dengan pagu anggaran final sambil menunggu regulasi pusat yang menentukan besaran transfer dana ke provinsi.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan