LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara bakal menemui PT. Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang merupakan perusahan yang memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah kawasan tambang Toheahu, Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat.
Hal demikian disampaikan anggota DPRD Bolmong Utara, Ramjan Sune (PPP) kepada sejumlah media, Senin, 10 Agustus 2026 kemarin.
Menurut Papa Randa, sapaan akrab Ramjan Sune, pertemuan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan mengenai blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di lokasi IPPKH tambang Paku.
“Pertemuan itu menindaklanjuti hasil pertemuan kami dan toko masyarakat di Desa Paku setelah belum lama mengunjungi Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Ramjan, pihak ESDM menyampaikan kewenangan merubah status WPR di lokasi IPPKH harus atas persetujuan pihak perusahaan.
Lebih jauh, Ramjan mengunkap, luas lahan yang telah kami usulkan untuk dijadikan blok WPR itu kurang lebih ada ratusan lebih Ha. Sementara yang menjadi lokasi IPPKH di lokasi tambang paku luasannya 3000 Ha lebih.
“Semoga dengan sejarah panjang tambang Paku yang merupakan tambang tertua di wilayah Bolmong Utara, pertemuan nantinya bisa menjawab keraguan publik,” tegasnya.
Sebagai informasih, Kabupaten Bolmong Utara berdasarkan SK Kementrian ESDM telah mendapatkan blok WPR emas dengan luas 270,42 Ha. Luas tersebut terbagi di tiga titik yang tersebar di tiga kecamatan.
“Tiga WPR tersebut bakal berada di Kecamatan Pinogaluman, Kaidipang dan Bolangitang Timur,” kata Bupati Bolmut Sirajudin Lasena, 11 Maret 2026 lalu.
Kecamatan Bolangitang Barat yang merupakan bagian dari wilayah teritorial tambang Paku gelap dalam daftar blok WPR tersebut.
“Status inilah yang kemudian menjadi aspirasi kami dari penambang lokal agar bisa diperjuangkan DPRD,” tambah Ramjan Sune.
Nvg

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan