TOMOHON— Wali Kota Tomohon Caroll J. A. Senduk, S.H., didampingi Wakil Wali Kota Sendy G.A. Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri dan menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Tomohon Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Drs. Johny Runtuwene, didampingi Wakil Ketua Donald Pondaag dan Jefry Polii, S.I.K. Hadir pula Sekretaris Daerah Edwin Roring, S.E., M.E., perwakilan Polres Tomohon, Kodim 1302/Minahasa, BIN Tomohon, anggota DPRD, dan pejabat Pemkot Tomohon.
Dalam sambutan yang dibacakan oleh Wakil Wali Kota, Wali Kota Senduk menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan langkah antisipatif untuk menyesuaikan arah dan kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan sepanjang tahun anggaran.
Dokumen perubahan, kata Wali Kota, bukan sekadar penyesuaian angka, melainkan upaya menjaga kebijakan anggaran tetap responsif, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan arah pembangunan provinsi dan nasional.
Wali Kota menjelaskan tiga alasan utama perubahan anggaran: dinamika kebijakan pusat dan provinsi, kondisi perekonomian dan pendapatan daerah, serta kebutuhan pelayanan publik yang muncul selama pelaksanaan APBD.
Oleh karena itu, perubahan ini dimaksudkan untuk memprioritaskan program yang memberi manfaat nyata dan dapat diselesaikan dalam tahun anggaran berjalan, sekaligus mengatasi item yang belum siap dilaksanakan.
Dalam arahannya, Wali Kota menekankan pentingnya kehati-hatian dan selektivitas penganggaran mengingat keterbatasan fiskal. Setiap alokasi harus terukur dan berorientasi pada capaian output serta outcome. Pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan kapasitas fiskal melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat perbaikan layanan perpajakan, pemutakhiran data, dan peningkatan kepatuhan wajib pajak, sambil tetap realistis dalam menetapkan target pendapatan.
Wali Kota mengingatkan pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan sumber pembiayaan lainnya harus cermat dan sesuai aturan. Setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, tahapan berikutnya adalah penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang akan dibahas bersama DPRD untuk mendapat persetujuan.
Sambutan juga mengajak TAPD dan seluruh perangkat daerah untuk mengawal proses verifikasi, sinkronisasi, penginputan, dan penyesuaian anggaran sehingga program yang dialokasikan benar-benar siap dilaksanakan dan dapat diselesaikan tepat waktu.
Wali Kota menekankan pentingnya sinergi berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif demi tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Rapat Paripurna penandatanganan perubahan KUA-PPAS ini menandai langkah formal menuju penyusunan dan pengesahan perubahan APBD 2026, diharapkan mampu menjaga kelancaran pelayanan publik serta mendukung prioritas pembangunan Kota Tomohon sepanjang sisa tahun anggaran.(*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan