JAKARTA-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan menandatangani Kesepakatan Bersama antar daerah dan Perjanjian Kerja Sama replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Penandatanganan berlangsung di Puspemkot Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola data perpajakan dan pertanahan berbasis teknologi.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan bahwa SISGITA memanfaatkan Sistem Informasi Geografis (SIG) untuk memetakan bidang tanah dan objek pajak secara spasial. Data spasial tersebut berfungsi untuk pemutakhiran, validasi, dan pengelolaan informasi secara terintegrasi sehingga mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.
“Pemerintah daerah perlu membangun budaya berbagi pengalaman dan pengetahuan untuk mengembangkan tata kelola pemerintahan yang semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi,” ujar Benyamin.
Menurutnya, sistem peta pajak dan pertanahan yang dikembangkan Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah menarik minat 58 pemerintah daerah untuk melakukan replikasi.
Bupati Minahasa Utara Dr. Joune Ganda, SE, MAP, MM, M.Si., yang hadir didampingi kepala Bappeda, Kadis Kominfo, dan Kepala Inspektorat, menyambut baik kerja sama itu. Ia menegaskan pentingnya ketersediaan data yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
“Pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” kata Joune, sambil menambahkan bahwa kerja sama antar daerah memperluas manfaat inovasi serta memperkuat jejaring dalam mendorong transformasi digital.
Daftar pemerintahan daerah yang tercatat berminat mereplikasi SISGITA meliputi kabupaten dan kota dari berbagai provinsi, antara lain Kabupaten Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Selatan, Minahasa Utara, Bolaang Mongondow dan beberapa kabupaten di Sulawesi, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, hingga sejumlah kota seperti Kota Tomohon, Kota Bitung, dan Kota Bogor.
Total tercatat 58 daerah yang memasukkan rencana replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan.
Inisiatif replikasi SISGITA dinilai dapat mempercepat modernisasi sistem perpajakan dan administrasi pertanahan di daerah, meningkatkan akurasi pendataan objek pajak, memperkecil kebocoran penerimaan, serta memudahkan layanan publik terkait pertanahan.
Pemerintah daerah yang berminat nantinya dapat menyesuaikan implementasi sesuai kapasitas daerah masing‑masing, dengan dukungan teknis dari Pemkot Tangsel dan Kantor Pertanahan setempat.(*/jein)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan