TAHUNA— Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe memberikan penjelasan atas polemik penggunaan nomor polisi kendaraan dinas pimpinan daerah, khususnya plat DL 1, DL 2, DL 25, dan DL 26.

Penjelasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi di masyarakat mengenai proses pengurusan nomor polisi kendaraan milik pemerintah daerah.

Kepala Bagian Umum Setda Sangihe, Vera Watty Korneles, SE, ME, MSA, menjelaskan bahwa pengurusan plat DL 1 dan DL 2 secara resmi masih berjalan dan saat ini berada pada pihak dealer bersama kepolisian.

“Untuk penomoran DL 1 dan DL 2, secara resmi memang sementara dalam proses pengurusan. Saat ini masih di pihak dealer. Ketika kami membeli kendaraan dari dealer, proses pengurusan tersebut sudah termasuk dalam harga kendaraan,” ujar Vera, Kamis (3/9/2026).

Proses Mutasi Memakan Waktu
Menurut Vera, dealer tengah mengurus sejumlah dokumen kendaraan, termasuk STNK dan proses mutasi di Polda. Kendaraan yang dibeli dari dealer awalnya menggunakan nomor polisi empat angka sebelum diubah menjadi nomor khusus DL 1 dan DL 2.

“Untuk proses mutasi mungkin memerlukan waktu yang cukup panjang, sekitar tiga sampai empat bulan. Ketika sudah selesai mutasi, dari dealer langsung keluar DL 1 dan DL 2,” jelasnya.

Kode plat DL sendiri merupakan kode wilayah pendaftaran kendaraan untuk Sangihe, Talaud, dan Sitaro di Sulawesi Utara.

Plat DL 25 dan DL 26

Terkait penggunaan plat DL 25 dan DL 26, Pemkab Sangihe menyebut kedua kendaraan tersebut merupakan eks kendaraan DL 1 dan DL 2 sebelumnya. Kini, kendaraan itu digunakan untuk menunjang aktivitas Ketua dan Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Karena kendaraan ini merupakan kendaraan Pemda, digunakan oleh Ibu Ketua PKK dan Ibu Wakil Ketua PKK. Plat yang dipasang adalah plat untuk Ketua dan Wakil Ketua, yaitu 25 dan 26,” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa pemasangan nomor tersebut berkaitan dengan aktivitas kedinasan serta kegiatan Ketua dan Wakil Ketua PKK.

Klarifikasi Pajak

Pemkab Sangihe juga menanggapi informasi yang menyebut kendaraan bernomor DL 26 belum membayar pajak. Berdasarkan pengecekan Bagian Umum, seluruh kendaraan dalam pengelolaan bagian tersebut, termasuk kendaraan pimpinan daerah, diklaim telah memenuhi kewajiban pajak.

“Untuk pajak, tadi saya sudah cek ke teman-teman di Bagian Umum. Semua kendaraan yang ada di Bagian Umum, termasuk kendaraan pimpinan, semua pajak telah dibayar,” kata Vera.

Ia menambahkan, kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo pada September 2026 juga telah dilunasi.
“Kalaupun ada yang pajaknya jatuh tempo September bulan ini, sudah dibayar hari ini. Selain yang jatuh tempo September, semuanya sudah dibayar sebelumnya. Jadi tidak ada yang menunggak,” tegasnya.

Pemkab Sangihe berharap penjelasan ini dapat memberi kejelasan kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi yang beredar terkait mekanisme pengurusan nomor polisi dan status pajak kendaraan dinas.(D’ka)