Minahasa Utara — Tuntutan ganti rugi warga Maen terhadap PT MSM/TTN kembali mendapat penegasan dari pihak perusahaan. Melalui Humas Hery Sinyo Rumondor, PT MSM/TTN menyatakan pembayaran kompensasi lahan akan dilakukan berdasarkan status kepemilikan yang jelas dan dokumen hukum yang sah.
Pernyataan itu disampaikan Rumondor sesaat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Minahasa Utara, Senin (14/9/2026). “Legalitas kepemilikan tanah menjadi acuan perusahaan untuk proses pembayaran,” kata Rumondor kepada sejumlah warga dan anggota dewan yang hadir.
Rumondor menegaskan perusahaan bersedia membayar ganti rugi kepada pemilik lahan yang dapat menunjukan bukti kepemilikan yang sah, dan pembayaran akan mengikuti prosedur yang berlaku. “Perusahaan bersedia membayar ganti rugi lahan bagi yang punya legalitas kepemilikan. Dan pembayarannya pasti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua I DPRD Minut, Edwin Nelwan, yang menekankan bahwa perusahaan sudah menjawab inti persoalan selama pemilik dapat membuktikan haknya. “Sangat substansial; pihak perusahaan bersedia membayar ganti rugi lahan warga berdasarkan keabsahan kepemilikan,” ujar Nelwan.
RDP yang membahas sengketa lahan ini juga dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Minut, Asisten II Roby Parengkuan, serta sejumlah warga yang menuntut kejelasan pembayaran.
Forum itu menegaskan perlunya verifikasi dokumen kepemilikan secara transparan dan koordinasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa.
Pihak-pihak terkait sepakat melanjutkan pemeriksaan dokumen dan mekanisme pembayaran sesuai aturan yang berlaku. Warga meminta agar proses verifikasi berjalan cepat sehingga pembayaran ganti rugi dapat terealisasi bagi pihak yang berhak.(jein)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan