MINUT-Bupati Minahasa Utara Joune Ganda akhirnya menyuarakan keprihatinan atas lambatnya progres program bedah rumah di daerahnya. Dari ribuan usulan yang diajukan, baru 28 rumah yang selesai dikerjakan hingga kini.
Penegasan itu disampaikan Joune dalam Rapat Pendampingan Hukum antara Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi I dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Rabu (8/10/2026), di Manado.
Progres Baru 5 Persen
Dalam forum itu terungkap, pada 2026 Balai menargetkan 10.800 unit bedah rumah di 15 kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Jika digabung dengan program lain, total kegiatan mencapai 14.000 unit.
Khusus Minahasa Utara, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengajukan 2.978 usulan. Namun, setelah diverifikasi Balai dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, hanya 1.213 usulan yang lolos.
Dari jumlah tersebut, 642 unit telah diterbitkan surat keputusannya. Meski demikian, pekerjaan yang selesai hingga kini baru 28 unit atau sekitar 5 persen dari total SK.
“Jadi perlu saya tegaskan bahwa untuk pekerjaan bedah rumah yang dilaksanakan oleh balai, maka penanggung jawab sepenuhnya adalah balai,” ujar Joune Ganda.
Tugas Pemkab Hanya Mengusulkan
Joune menegaskan, tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perkim hanya sampai pengajuan usulan. Setelah data masuk melalui aplikasi, proses verifikasi sepenuhnya dilakukan oleh balai.
“Tidak ada intervensi dari pemerintah kabupaten,” tegasnya.
Menurutnya, pola baru ini berbeda dengan skema lama. Jika dahulu anggaran bedah rumah turun langsung ke dinas dan tanggung jawab penuh berada di Pemkab, kini pengelolaan dana dilakukan langsung oleh balai.
“Yang menentukan mana yang lolos, mana yang tidak, itu juga dari balai. Batasan kami hanya sampai mengusulkan,” ujarnya.
Isu Biaya Kepulauan
Joune mengaku agak “geregetan” ketika wilayah kepulauan seperti Sitaro disebut dalam rapat. Ia menilai, ongkos angkut material ke wilayah kepulauan jauh lebih mahal dibandingkan wilayah daratan, sementara nilai bantuan tetap Rp20 juta per rumah.
Kondisi itu, kata dia, berpotensi memengaruhi kualitas maupun kelancaran pelaksanaan pekerjaan di daerah kepulauan.
Ia juga menyoroti perubahan syarat administrasi yang dinilai belum sepenuhnya memudahkan masyarakat. Jika semula calon penerima harus memiliki sertifikat hak milik, kini dapat menggunakan alas hak lain. Namun, persyaratan itu tetap sulit dipenuhi warga dalam waktu singkat.
Minta Tidak Ada Kesalahpahaman
Dengan nilai bantuan Rp20 juta per rumah dan progres yang baru mencapai sekitar 5 persen dari SK, Joune meminta agar tidak ada kesan bahwa Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara tidak mendukung program pemerintah pusat.
Ia menegaskan, dukungan Pemkab tetap ada melalui penyusunan dan pengusulan data penerima manfaat. Namun, pelaksanaan teknis dan pengelolaan anggaran berada di tangan balai.
Kepala Balai Perumahan Sulawesi I sendiri mengakui adanya keterbatasan personel karena instansi tersebut turut menangani wilayah Sulawesi Utara, Maluku Utara, dan Gorontalo. Pihak pusat juga disebutkan sedang mengkaji penyesuaian biaya pasokan, khususnya untuk wilayah kepulauan, pada tahun depan.(*/jein)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan