MINAHASA UTARA — Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara, Evelyn Luntungan, menjelaskan dasar hukum, mekanisme pembentukan, serta kewenangan Dewan Pendidikan Minahasa Utara yang baru dilantik oleh Sekretaris Daerah Novly Wowiling beberapa hari lalu.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk menjawab sejumlah pertanyaan publik terkait keberadaan Dewan Pendidikan, mulai dari dasar pembentukannya, proses penetapan anggota, tugas dan kewenangan, hingga kaitannya dengan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di daerah.

Evelyn mengatakan, pembentukan Dewan Pendidikan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 56, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juncto PP Nomor 66 Tahun 2010, terutama Pasal 192.

“Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri yang bertugas memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan bagi peningkatan mutu pelayanan pendidikan,” jelas Evelyn saat diwawancarai wartawan, Rabu (7/10/2026).

Menurut Evelyn, proses pembentukan Dewan Pendidikan Minahasa Utara telah dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Tahapan tersebut diawali dengan pembentukan panitia. Selanjutnya, panitia melakukan rapat untuk menentukan anggota berdasarkan unsur-unsur yang telah diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2010.

Ia menegaskan, keanggotaan Dewan Pendidikan Minahasa Utara ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Evelyn juga meluruskan anggapan bahwa pembentukan Dewan Pendidikan berkaitan dengan kegiatan revitalisasi tahun 2025. Ia memastikan, kedua hal tersebut tidak memiliki kaitan.

“Dewan Pendidikan tidak berwenang mengaudit, menyidik, ataupun mengkaji perkara hukum,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pengawasan keuangan berada pada Inspektorat, sedangkan penegakan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Dengan demikian, keberadaan Dewan Pendidikan tidak tumpang tindih dengan lembaga pengawasan maupun penegak hukum.

Terkait keterlibatan unsur DPRD dalam Dewan Pendidikan, Evelyn menyebut anggota legislatif merupakan representasi masyarakat.

Menurutnya, personel yang dilibatkan berasal dari Komisi I DPRD Minahasa Utara, yang salah satu bidang tugasnya berkaitan dengan pendidikan.
“Anggota DPRD adalah representasi rakyat. Personel yang dilibatkan berasal dari Komisi I DPRD, yang salah satu bidangnya adalah pendidikan. Dengan demikian, masukan masyarakat terkait pendidikan di Kabupaten Minahasa Utara diharapkan dapat terakomodir,” ujarnya.

Evelyn, yang menyandang gelar doktor dari IPDN, menambahkan bahwa regulasi yang menjadi dasar pembentukan Dewan Pendidikan tidak mensyaratkan adanya sertifikat keahlian tertentu bagi anggota.

Sementara itu, anggaran honorarium anggota Dewan Pendidikan Minahasa Utara mengacu pada Standar Satuan Harga yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

Penyusunan standar tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Dengan demikian, besaran honorarium ditetapkan berdasarkan standar yang terukur, wajar, serta dapat diaudit.

Dewan Pendidikan diharapkan dapat menjalankan fungsi strategisnya sebagai mitra pemerintah daerah dalam memberikan masukan dan dukungan terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan di Minahasa Utara.