MANADO – Persoalan batas lahan dan keberadaan talud di sekitar Museum Daerah Sulawesi Utara mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III dan Komisi IV DPRD Sulut, Senin (5/10/2026).
RDP tersebut digelar menindaklanjuti aspirasi Meity Panani, SH, warga yang tinggal di sekitar Museum Daerah Sulut, Jalan W.R. Supratman Nomor 72, Kelurahan Lawangirung, Kecamatan Wenang, Kota Manado.
Museum yang berada tepat di depan SMP Negeri 1 Manado itu merupakan salah satu tempat penyimpanan sejarah dan kebudayaan Sulawesi Utara. Namun, di balik fungsi tersebut, muncul persoalan terkait penggunaan lahan dan kondisi talud yang berbatasan langsung dengan rumah warga.
Dalam rapat yang dihadiri Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen, Ketua Komisi III Berty Kapojos, Ketua Komisi IV Vonny Paat, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan, serta perwakilan Dinas PUPR, Meity memaparkan persoalan yang dialaminya.
Meity mengklaim sebagian halaman rumahnya telah digunakan untuk pembangunan talud Museum Daerah sejak puluhan tahun lalu.
“Kalau mau dilihat, rumah saya ini memiliki halaman satu meter empat puluh senti, kemudian diambil oleh museum sejak dahulu,” ujar Meity sembari memperlihatkan kondisi rumah dan talud melalui layar presentasi di Ruangan Komisi III DPRD Sulut.
Ketua Komisi III DPRD Sulut Berty Kapojos kemudian menanyakan apakah talud tersebut berdiri di atas tanah milik Meity.
“Iya,” jawab Meity.
“Talud yang dibuat oleh museum itu di tanah saya,” tegasnya.
Talud Berusia 40 Tahun
Menurut Meity, talud tersebut telah berada di lokasi selama kurang lebih 40 tahun. Ia mengaku khawatir kondisi talud yang mulai mengalami kerusakan dapat membahayakan rumahnya.
Meity bahkan menyampaikan bahwa dirinya berupaya mencari pinjaman dana dari bank untuk melakukan pengecoran terhadap tiang-tiang penyangga talud.
“Mengingat talud ini sudah 40 tahun, saya mencoba meminjam uang di bank untuk melakukan pengecoran 30/40 tiangnya, guna menopang talud yang ada agar tidak roboh di rumah saya,” tuturnya.
Selain persoalan lahan, Meity juga menyoroti kondisi bagian belakang rumahnya yang berbatasan langsung dengan talud Museum Daerah. Ia menyebut area tersebut telah dipenuhi pepohonan dan mempertanyakan alasan pembangunan talud yang menempel pada dinding rumahnya.
“Kenapa sejak dahulu museum membuat talud menempel di dinding rumah saya? Melihat kondisi ini, mungkin ada unsur sengaja mau mengambil rumah kami. Mungkin dananya tidak cukup, makanya diambil hanya per sentimeter,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut masih berupa klaim dari pihak Meity dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, data aset pemerintah daerah, serta peninjauan langsung di lokasi.
DPRD Akan Cek Status Aset
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen mengatakan status kepemilikan dan batas lahan perlu dikonfirmasi kepada pihak yang menangani aset daerah.
Menurut Fransiskus, RDP tersebut baru mendengarkan keterangan dari satu pihak sehingga diperlukan verifikasi lebih lanjut.
“Kami akan bertanya ke aset terkait status tanah ini. Hari ini kita hanya mendengar keterangan dari ibu secara sepihak. Mungkin ada catatan kita di aset. Kami akan melakukan konfirmasi,” kata Fransiskus.
Meity menegaskan bahwa klaim kepemilikan lahan tersebut didukung dokumen sertifikat tanah.
“Ya, semua ada di sertifikat tanah yang ada,” jawabnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut Yorry Rommy Lesawengan mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat. Pihak lingkungan, kata Yorry, siap dihadirkan apabila diperlukan dalam proses pembahasan maupun peninjauan lapangan.
Ketua DPRD Fransiskus Silangen kemudian meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada pembahasan di ruang rapat. DPRD Sulut berencana turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi talud, batas lahan, serta dokumen yang berkaitan dengan aset Museum Daerah.
“Baiknya kita langsung ke lokasi. Paling tidak hari Rabu ini kita turun ke lokasi supaya kasus ini transparan, memiliki legitimasi hukum dan akuntabel,” pungkasnya.
Peninjauan lapangan diharapkan dapat memperjelas status lahan, memastikan pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi talud, serta mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi sengketa berkepanjangan antara warga dan pemerintah daerah.(*)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan