LIPUTAN15—Polisi yang melakukan perzinahan terancam dipecat.  Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Raja Erizman mengatakan, akan menindak tegas anggotanya, Brigpol PP, yang terlibat kasus dugaan perzinahan.

Brigpol PP adalah anggota Polres Rote Ndao yang digerebek saat melakukan perzinahan dengan YH, istri sah dari Brigpol DF, anggota Kepolisian Sektor Rote Barat Daya.

Keduanya digerebek oleh aparat Kepolisian Resor Rote Ndao saat berduaan di dalam kamar kos PP yang terletak di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

“Seperti kasus perzinahan yang terjadi di Rote Ndao, kalau secara pidana itu delik aduan dari suaminya. Kalau suaminya melapor, kita akan teruskan pidananya,” tegas Erizman kepada sejumlah wartawan di Mapolda NTT, Jumat (9/11/2018). Dilansir Kompas.com.

Menurut Erizman, dirinya tidak mau menutupi kesalahan anggotanya, apalagi berkaitan dengan pidana. “Gara-gara satu orang merusak institusi Polri, makanya saya akan bertindak tegas,” kata  Erizman.

“Saya pastikan tidak ada yang berani mem-back up kasus ini. Anggota yang melanggar, apalagi melakukan tindakan pidana, kita akan proses,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Brigpol DF, anggota Kepolisian Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan seorang anggota kepolisian resor setempat, Brigpol PP.

DF melaporkan PP ke Polres Rote Ndao karena sang istri berinisial YH digerebek sedang berduaan di dalam kamar kos PP, yang terletak di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain.

Kapolda NTT Irjen Raja Erizman, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, membenarkan adanya kasus tersebut.

“Kasusnya sudah dilaporkan dan kami akan proses,” tegas Erizman, Jumat (2/11/2018) malam.

Menurut Erizman, sebagai pimpinan polisi di wilayah NTT, dia sudah rutin mengimbau kepada anggotanya untuk menjaga sikap sehingga tidak melanggar hukum.

“Perbuatan tersebut sudah melanggar kode etik Polri, juga pidana, sehingga akan kami tindak tegas,” ucap Erizman singkat.

Kejadian itu berawal pada Kamis (1/11/2018) malam sekitar pada pukul 22.30 Wita, Brigpol PP menjemput YH di rumahnya di Kelurahan Busalangga menggunakan mobil warna putih.

Keduanya pun kemudian menuju ke kos milik Brigpol PP di Kelurahan Mokdale.

Brigpol DF yang saat itu sedang berobat di Kupang kemudian meminta bantuan sejumlah rekannya untuk mengecek keberadaan istrinya.

Sejumlah rekan Brigpol DF lalu pergi ke kos milik Bripol PP dan melakukan pengintaian.

Tepat pada pukul 23.50 Wita, sejumlah polisi tiba di kos tersebut dan langsung mengetuk pintu kos tersebut secara berulang-ulang.

Beberapa menit kemudian, pintu kos tersebut dibuka dan di dalam kamar kos dalam keadaan gelap. Saat itu, ditemukan Brigpol PP sedang bersama YH di dalam kamar tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, YH mengaku keduanya sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali.

Anggota polisi pun menemukan tisu wajah yang terdapat bekas sperma yang berserakan di kamar tersebut.

YH pun mengaku sudah lama memiliki hubungan spesial dengan PP, tanpa diketahui oleh suaminya.

Saat ini, Propam Polres Rote Ndao sudah membuat laporan polisi model A dengan Nomor Polisi : LP /A/32/XI/HUK.12.10/2018/PROPAM tanggal 2 November 2018. (end)