LIPUTAN15, SANGIHE–Akibat pinjam meminjam HP Android OM alias bunga (15) harus melayani nafsu bejat  RP (24) warga Kelurahan Soataloara I, yang tak lain adalah pamanya sendiri.

Kanit Reskrim Kepolisian Resort Tahuna Novi Manangkabo mengatakan, mereka menerima laporan dari orangtua korban sendiri pada hari minggu (2/12/18). “Yang melapor adalah orang tua korban sendiri yang mengaku telah menangkap tangan perbuatan keduanya saat kembali ke rumahnm untuk mengambil barang yang tertinggal, “ungkap Manangkabo.

Sementara itu, tersangka RP kepada Liputan15.com membenarkan, kejadian tersebut, dan mengaku bahwa keduanya mempunyai hubungan asmara. “Dia (OM) nda ada HP jadi kita se pinjam, dan torang dua so batona (pacaran) selama dua bulan lebih. Jadi torang dua suka sama suka,” ucapnya

Dia juga menjelaskan, bahwa mereka sudah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri, dan telah menyesali perbuatannya dan menyampaikan pesan kepada masyarakat agar jangan mengikuti perbuatannya. “Kami melakukan hubungan disaat tidak ada orang lain di rumah, dan disaat korban datang kerumahnya untuk meminjam Handphone (HP) android,” katanya. “Saya berpesan kepada teman teman di luar sana jangan mengikuti perbuatan saya karena siksa takurung disini, pikiran nda tenang, dan kepada semua keluarga saya minta maaf,” katanya.

Sementara itu, atas kejadian ini ke Polsek Tahuna Iptu R. Makasengku menghimbau semua orang tua agar memantau kegiatan anaknya diluar jam sekolah. ” Peran orang tua harus proaktif terhadap anak-anak sebab ketika kami melakukan patroli kerap kali kedapatan anak-anak remaja berada di tempat-tempat free WiFi hingga tengah malam,”  ucap Makasengku.

Dijelaskanya, pula tersangka dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (Arno)