LIPUTAN15,SANGIHE– Kapolres Sangihe melalui Kasat Lantas Polres Sangihe AKBP Ikomang Wijaya mengimbau, jika sudah mengkonsumsi miras atau alkohol dilarang untuk mengendarai kendaraan bermotor baik itu roda dua ataupun roda empat. “Karena itu akan menimbulkan kecelakaan lalu lintas serta batas kesadaran dari pengendara itu pasti akan berkurang,” imbaunya, kepada Liputan15.com.

Menurut dia, tidak hanya orang pengguna miras yang akan ditindaki tetapi para pengguna roda dua dan empat yang mengemudikan kendaraanya sudah tidak pada kecepatan yang wajar akan ditindaki. “Tidak hanya mengkonsumsi miras tetapi batas kecepatan itu juga menjadi prioritas bagi kami dalam hal ini untuk melakukan penindakan karena juga sangat rentan dengan kecelakaan,” kata Wijaya.

Dia mengatakan, ini untuk mengantisipasi jelang perayaan Natal karena otomatis jumlah  kendaraan yang ada di pusat Tahuna akan sangat meningkat dari hari-hari sebelumnya. “Maka dari pihak Polres Sangihe akan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup Wijaya. (Arno)