LIPUTAN15—Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan formula baru harga eceran bahan bakar minyak (BBM) umum nonsubsidi sehingga sejumlah badan usaha telah menurunkan harga.
Penyesuaian harga itu tak hanya terjadi pada jenis BBM nonsubsidi, tapi juga pada jenis BBM Penugasan, yakni Premium.
Terhitung mulai 10 Februari 2019, PT Pertamina (Persero) menurunkan harga Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) menjadi Rp 6.450 per liter. Harga itu turun Rp 100 dari sebelumnya Rp 6.550 per liter. Dilansir Kompas.com.
Harga Premium Rp 6.450 per liter itu sama dengan harga di luar wilayah Jamali. Dengan demikian, menurut Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto, saat ini harga Premium telah merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Pertamina turunkan juga untuk menyesuaikan dengan semua tempat. Jadi fair bagi seluruh masyarakat,” kata Djoko dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ESDM, Minggu (10/2/2019).
Djoko mengatakan, sebagai jenis BBM Penugasan, Premium memiliki formula harga sendiri. Saat ini, kendati harga Premium tidak diberi subsidi, badan usaha yang diberikan penugasan, yakni Pertamina, berhak mengajukan penggantian atas selisih dari harga pasar dengan harga penugasan.
Namun, lanjut Djoko, pemerintah tidak wajib membayar selisih tersebut karena tergantung dari audit serta memperhitungkan anggaran yang ada.
“Misalnya, harga di pasar Rp. 7.000, jualnya Rp. 6.450, nah selisihnya itu bisa diajukan, tapi bukan kewajiban pemerintah membayar karena tergantung audit dan anggarannya ada atau enggak,” katanya.
Djoko mengatakan, karena harga minyak dunia yang dilihat dari Mean of Platts Singapore (MOPS) terus berfluktuasi, pihaknya pun telah mengajukan perubahan formula harga Premium ini kepada Kementerian Keuangan.
Harapannya, supaya harga jenis BBM penugasan ini tidak menjadi beban negara dan Pertamina.
“Kemenkeu yang ada kewenangan untuk menghitung dan membayar. Sudah kami usulkan ke Kemenkeu, tapi belum dijawab,” katanya.
Hal itu berbeda dengan jenis BBM Umum Nonsubsidi. Dengan Keputusan Menteri ESDM No 19 K/10/MEM/2019 yang berlaku sejak 1 Februari 2019, formula harga jual eceran berpedoman pada hasil penambahan dari MOPS, konstanta (biaya perolehan di luar harga produk, biaya penyimpanan dan biaya distribusi), margin, PPN 10 persen, dan PBBKB sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat. (Anthon)
Tinggalkan Balasan