LIPUTAN15,SANGIHE—Focus Group Discusion (FGD) keterbukaan informasi publik tentang Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilih yang dilaksanakan di ruang seba guna Kantor Bupati Kepulauan Sangihe pada Kamis (21/03/19).
Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe Drs. Irklis Sombounaung dalam sambutanya mengapresiasi kegiatan yang sangat penting dan strategis ini yang boleh dilaksanakan di Kabupaten Sangihe.
“Saya memberi apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, sebagai pelaksana kegiatan, ini penting untuk dapat memperoleh kesepahaman tentang penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilih,” ucapnya.
Dia berharap, kiranya semua peserta focus group discusion yang hadir dapat berdiskusi aktif, sehingga mendapat masukan masukan serta kritikan yang positif.
“Dengan terundangnya berbagai pihak terkait dalam forum ini, diharapkan dapat memperokeh masukkan atau informasi tentang permasalahan yang biasanya terjadi pada pelaksanaan pemilu, yang akan dilaksanakan di daerah ini,” harapnya.
Sombounaung juga berharap dari forum ini akan mendapat catatan-catatan yang dapat dipakai kedepan untuk meminimalisir sengketa pemilu dan pemilihan kedepan.
“Semoga pertemun ini dapat memberikan manfaat untuk penyelesaian sengketa sengketa di daerah ini, dan dapat memahami setiap prosodur dan aturan Komisi Informasi,” ujarnya. “Kiranya setiap semua anggota yang hadir dapat memberikan masuKkan sehingga dapat meminimalisir setiap sengketa infomasi di daerah ini tentang pelaksanaan pemilu,” tutup Sombounng.
Diketahui, sebagai pembicara pada focus group discusion adalah Kepala Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, Ketua KPUD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe serta dihadiri Perwakilan Partai perserta pemilu, LSM, dan Panwas Kecamatan serta undangan lainnya. (Arno)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan