LIPUTAN15,SANGIHE–Hanya mencoret Baliho Calon Legislatif (Caleg), Syamsudin Makaluas 16 tahun harus dirujuk ke RSUD Liun Kendage Tahuna.  Karena diduga dianiya oleh oknum polisi berinisial AKM yang bertugas di salah satu polsek di Sangihe.

Korban ketika ditemui di rumah keluarga tak menampik bahwa dirinya yang mencoret baliho. Dia menceritakan dibawah oleh salah satu tim sukses ke tempat baliho untuk menunggu oknum aparat penegak hukum. Kemudian dirinya  dibawa oknum polisi tersebut ke rumahnya di Kampung Naha untuk diintrogasi, sambil menjalani hukuman berupa push up dan tamparan.

“Sampai di rumah disuruh push up, sampai kelelahan kemudian ditanya kalau ada yang menyuruh mencoret baliho.  Saya bilang tidak, dan kembali dia menampar saya dan disuruh melanjutkan untuk push up,” katanya. Dia juga menendang kaki saya sampai bengkak. “kemudian saya di masukan kedalam garasi mobil dan disuruh jongkok,” ungkap korban.

Menurut keluarga korban setelah mendengar kejadian langsung mendatangi rumah pelaku, untuk meminta korban untuk dibawah pulang tetapi tak diberikan ijin oleh ibu pelaku.

“Ya kami sudah datangi rumah pelaku namun tak dijinkan oleh Ibunya katanya harus menunggu anaknya (oknum polisi) pulang kantor.  Syamsudin nanti dikembalikan ke rumah pada keesokan harinya dalam keadaan kaki bengkak dan bagian wajahnya bengkak,” ungkap Ana kerabat korban.

Dan informasi dari keluarga Syamsudin sudah beberapa kali melakukan penyedotan darah mati dilutut akibat penganiayaan yang dialaminya dan sebelumnya sempat dirujuk ke RSUD Liun Kendaghe Tahuna.

Sementra itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulwesi Utara Jul Takaliuang mengecam berat atas kasus yang dialami Syamsudin yang diduga dianiaya oleh AKM.

“LPA Sulut mengecam keras tindakan oknum oknum yang melakukan penganiayaan ini dan diduga salah satunya aparat penegak hukum, yang bertindak telah melampui batas batas kemanusiaan, yang mengakibatkan korban terancam lumpuh,” katanya.

Takaliuang berharap proses hukum dalam mengusut kasus ini diberikan tanpa pandang buluh jika memang terbukti bersalah.

“Sekali lagi Sangihe akan menjadi penyumbang (menjadi sarang) kekerasan terhadap anak, dan pelaku pelakunya tergolong sadis, yang hanya karna arogansi pribadi, tindakan tegas dan proses hukum harus diberikan tanpa pandang buluh, jika tidak kekerasan terhadap anak akan terus terulang, maka harus ada hukuman yang akan membuat efek jera bagi pelaku” ungkap Takaliuang.

Sementara itu, Kapolres Sangihe AKPB Sudung Ferdinand Napitu, SIK melalui Kanit II Reskrim Iptu J. Katiandagho membenarkan telah menerima laporan dari pihak korban dan sedang melakukan pemeriksaan saksi .

“Laporan sudah masuk dan sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi untuk diproses ke tahap selanjutnya, dan kami akan jemput bola karena kondisi korban yang masih dirawat,” jelasnya. (Arno)