LIPUTAN15,SANGIHE–Penahanan JL di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Tahuna, dikeluhkan pihak keluarga JL.

Adik korban yang tidak mau namanya dipublikasikan mengatakan, mereka heran dengan penahanan yang dialami kakaknya (JL), karena terhadap putusan pengadilan tinggi sebelumnya keluarga mangajukan banding sehingga keluar surat penahanan sampai dengan tanggal 23 Juli 2019, sampai menunggu putusan banding.

“Disurat penahanan Pengadilan Negeri Tahuna tertuang masa penahanan sampai dengan tanggal 23 Juli 2019, tetapi kemarin tanggal 24 Juli 2019 kakak saya masih ditahan, kan seharusnya dibebaskan dan sampai sekarang ini kami belum tau apa sudah keluar putusan banding atau belum,” ucapnya.

Dirinya pun menambahkan, bahwa kalau mengacu pada surat penahanan dari Pengadilan Negeri sudah berakhir pada tanggal 23 kemarin, tetapi sampai saat ini kakaknya masih ditahan di lapas Tahuna.

Sementara itu, Kepala Lapas Tahuna Alfonsus Wisnu Adianto ketika dikonfirmasi Liputan15.com mengatakan, memang benar sampai saat ini saudara JL masih kami tahan, dan itu pun sudah sesuai dengan putusan pengadilan yang pertama yaitu hukuman penjara 12 tahun.

“Jadi memang benar saudara JL masa tahanan pengadilan tinggi itu berakhir tanggal 23 April kemarin, tetapi jangan lupa saudara sudah mempunyai putusan pengadilan tinggi pertama yaitu 12 tahun penjara, dan dengan dasar putusan itulah kami tidak melepaskan saudara JL,” Jelasnya.

Ditambahkannya pula, kalaupun sampai keputusan banding keluar masa penahanannya yang selama ini pasti akan dihitung untuk mengurangi masa tahanannya.

“Kalaupun putusan finalnya sudah keluar pasti masa penahanannya sekarang ini akan dihitung, atau akan dikurangi dengan putusan banding yang ditempuh keluarga, jadi kalau menurut saya tidak jadi masalah tetap akan diperhitungkan, dan saya tidak mungkin menahan tahanan semau saya tanpa dasar, karena anggaran untuk biaya hidup di lapas ini sangat terbatas,” tutupnya. (Arno)