LIPUTAN15,SANGIHE–Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RTM mendapat sanksi Hukuman Disiplin Tingkat Sedang dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti terlibat politik praktis.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Sangihe Steven Lawendatu, S.STP ketika dikonfirmasi Liputan15.com tak menampik hal tersebut.  Dia menjelaskan, bahwa RTM sudah jelas menjadi tersangka dan dirinya mengakui bahwa telah mengikuti kampanye.

“RTM sudah mengakui bahwa telah masuk dalam rana yang bukan merupakan rana ASN, karena mengikuti kampanye salah satu partai politik,” ungkap Lawendatu.

Ditambahkannya pula bahwa kasus ini sudah mendapat putusan dari KASN, dan diberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Jadi RTM sudah mendapatkan sanksi dari KASN berupa hukum disiplin tingkat sedang, dan hukuman tingkat sedang ada tiga yaitu, pengurangan gaji berkala selama satu tahun, penundaan gaji berkala selama tiga tahun dan penurunan pangkat ketingkat lebih rendah selama dua tahun, dan saat ini kami juga sedang perbaharui dan sudah ditandatangani laporannya dan akan dikirim kembali ke KASN,” jelasnya. (Arno)