SANGIHE – Dugaa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam pemaksaan buka kotak suara di PPK Tabukan Tengah. Bupati Jabes Ezar Gaghana sudah berulangkali memperingatkan kepada ASN untuk tidak terlibat dalam politik praktis sesuai yang di atur dalam Undang-Undang.
Dikatakannya ASN harus tetap netral sekalipun istri, suami atau ada keluarga yang maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dan ASN harus taati aturan agar terhindar dari sangsi hukum.
Lanjutnya ASN yang masuk sebagai tim sukses atau secara aktif mengkampanyekan salah satu Caleg maupun pasangan Presiden dan Wakil Presiden dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu.
Oleh karena ketika ditemukan ASN yanh terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran maka diserahkan ke Banwaslu dan Gakkumdu untuk diproses lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ASN ketahuan berperan aktif dalam kampanye dan mendukung satu calon, dia akan kena hukuman serta sangsi pidana atas perbuatannya tersebut”tegas Gaghana.
Diharapkan kepada Banwaslu dan Gakkumdu dapat menginvestigasi setiap laporan masyarakat dan jangan didiamkan begitu saja.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa himbauan ini berulang kali dan sangat sering disampaikan sebelum pemilu bergulir.
“Jika memang terbukti bersalah selain pihak Banwaslu yang mengambil tindakan, pihak pemerintah juga akan memberikan sangsi tegas bagi ASN yang terbukti melanggar.
ASN memiliki hak untuk memilih tapi tidak boleh terlibat dalam tim sukses jadi harap hati-hati,”kata Gaghana.
Dia pun berharap kepada Banwaslu dan Gakkumdu untuk dapat bekerja sesuai Tugas dan Fungsinya (Tupoksi) agar aturan benar-benar ditegakkan.
“Siapapun ASN yang terlibat dalam dunia politik agar dapat diberi sangsi tegas supaya ada efek jera, apalagi ada aturan yang mengatur setiap ASN dalam menjalankan tugasnya. Bukan semaunya saja dalam mengambil tindakan,” tukas orang nomor satu di Bumi Tampungang Lawo ini.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan