Liputan15.com,Minsel-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan kembali melantik 11 Penjabat Hukum Tua yang ada di 6 Kecamatan lewat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

Lewat Acara Pengambilan Sumpah/Janji yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas PMD Minsel, pada Selasa (11/6/2019). Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Grace V. I. Sangian membacakan surat tugas dan surat keputusan dari Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu.
“Penjabat Hukum Tua mempunyai tugas menjalankan tugas, wewenang sebagai dan kewajiban sebagai Hukum Tua. Mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Hukum Tua definitif, sampai pada pelantikan,” ujar Kabid Grace Sangian.
Dalam Pelantikan tersebut dilakukan oleh masing-masing Camat, yakni Camat Ranoyapo, Camat Amurang Timur, Camat Motoling, Camat Motoling Barat, Camat Sinonsayang dan Camat Tenga.
Mewakili Bupati Minahasa Selatan lewat Kepala Dinas PMD Minsel Hendrie Lumapow menyampaikan penggantian ini untuk mengisi Hukum Tua yang sudah habis masa tugasnya.
“Memilih seorang penjabat itu bukan hal yang mudah. Ibu Bupati sampaikan jadi penjabat itu harus menjadi orang yang beriman,” ucap Lumapow.
Dan Berikut ke-11 (sebelas) Penjabat Hukum Tua yang dilantik oleh 5 (lima) Camat di Minsel:
Kecamatan Ranoyapo
– Debby D. Sumangkut, Desa Powalutan
– Rocky Purukan, Desa Lompad Baru
Kecamatan Amurang Timur
– Ysis Mangindaan, Desa Lopana
Kecamatan Sinonsayang
– Shankel Tumbel, Desa Aergale
Kecamatan Motoling
– Ferry Taroreh, Desa Motoling Dua
– Ferdy Sengkey, Desa Raanan Lama
Kecamatan Motoling Barat
– Nita Lumapow, Desa Tondei Satu
– John Mantik, Desa Tondei Dua
Kecamatan Tenga
– Adolfin Rawung, Desa Pakuure Satu
– Alfian Lumintang, Desa Pakuure Dua
– Griffin Sangian, Desa Boyong Atas
(Jufan)


Tinggalkan Balasan