Liputan15.com,Minsel-Melalui Permen No. 16 Tahun 2018 yang diterbitkan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia, Eko Putro Sandjojo, Dana Desa memiliki beberapa prioritas yang tercakup dalam 3 Ayat di Pasal 4. Prioritas tersebut diharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan mengenai pemanfaatan Dana Desa tersebut.
Hal ini menjadi acuan bagi Desa Ranoketang Tua, dimana lewat anggaran Dana Desa Tahun 2019 773.870 Juta dan yang menjadi prioritas di tahap pertama ini yaitu pembangunan jalan Paving stone dengan volume 76 Meter di jaga VI dengan anggaran 78.964.880 juta dan pembuatan Pembangunan Talud dan Bronjong di jaga I dengan anggaran 24.667.988 juta.
Selaku Hukum Tua Ranoketang Tua Pnj. Alvie Ulaan ST saat berada di lokasi pekerjaan mengatakan dengan anggaran Dana Desa ini sangat membantu akan program yang sudah di bahas dalam musyawara Desa, dimana beberapa infrastruktur yang menjadi prioritas untuk tahap pertama ini yaitu Pembangunan Jalan Paving, Talud dan Bronjong.
” Membantu akan akses jalan menuju perkebunan serta beberapa lorong desa yang semestinya di buat jalan agar akses tersebut bisa di jangkau”,ujar Ulaan.
Hukum Tua pun menjelaskan dimana dalam satu tahun anggaran ini ada beberapa kegiatan yang akan kami laksanakan selain ada sebagian pembangunan Fisik adapun untuk pemberdayaan masyarakat.(Jufan)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan