Liputan15.com,Minsel-Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Selain melalui Dana Desa, pembangunan desa diharapkan dapat lebih cepat menyelesaikan persoalan-persoalan di desa terutama yang terkait dengan kemiskinan, stunting, pengangguran. Untuk itu, pelaksanaan program padat karya tunai di desa diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, mengurangi angka gizi buruk, mengurangi kemiskinan, menggerakkan ekonomi desa, serta mengembangkan kawasan pedesaan. Ada 2 (dua) hal yang menjadi sasaran program padat karya tunai, yaitu pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat. Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.
Hal ini pun di lakukan oleh Desa Teep Kecamatan Amurang Barat Kabupaten Minahasa Selatan, lewat program Pembangunan Padat Karya, seperti pembangunan Paving Blok yang berlokasikan di jaga 4 dan 5 dengan anggaran untuk Jaga 4 Rp. 54.551.500 dengan panjang 62 Meter dan untuk Jaga 5 di anggarkan Rp. 99.277.000 dengan panjang 117 Meter.
Hukum Tua Desa Teep Grace Sangian saat memberikan pernyataan mengatakan, dalam program padat karya tunai ini lebih dalam bidang pembangunan infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat. Adapun Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.
“Untuk itu kami dari desa teep langsung melakukan Pembayaran HOK secara transparan yang dilaksanakan oleh Pelaku- Pelaku pengelolaan keuangan desa dan Pelaksana Kegiatan Meilan Eman, Kepala Urusan Keuangan Ratna Talumepa, dikoordinir oleh Koordinator PPKD (Pelaksana Pengelola Keuangan Desa) Mimi Katihokang selaku Sekretaris Desa”,Ujar Sangian.(Jufan)


Tinggalkan Balasan