MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta instansi dan stakeholder terkait terus menggenjot Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Manado.
Rencana penyusunan Ranperda saat ini memasuki tahap perumusan naskah akademik. Dan untuk melengkapi data serta mendengarkan masukan terkait pembuatan naskah akademik, Pemkot menggelar Focus Group Disscussion (FGD) Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Manado, Selasa (15/10/2019).
Pihak Kanwil Kemenkumham Sulut sebagai tim perumus naskah akademik, hadir untuk mendengarkan masukan dan data-data penting dari peserta FGD.
Hasilnya didapati rumusan bahwa yang akan diatur dalam Ranperda adalah bukan terkait pelarangan melainkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Didalamnya juga diatur mengenai lokasi, waktu, siapa saja yang dapat membeli. Selain itu juga diatur mengenai instansi mana yang akan menjadi leading sector atau yang akan bertanggungjawab dalam hal pengawasan.
Selain itu ditekankan juga untuk ada kajian terhadap aturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih di atas agar dalam penerapannya setelah disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) tidak tumpang tindih. Kemudian juga adanya perijinan yang diatur sesuai mekanisme agar lebih mempermudah industri yang berkaitan dengan Minol tetap berkembang dengan tetap memperketat pengawasan peredarannya.
Kepala Disperindag Kota Manado, Hendrik Warokka melalui Kabid Pengawasan Industri dan Perdagangan, Hans Singkara mengatakan FGD kali ini merupakan kali kedua dilaksanakan untuk kemudian akan menjadi dasar dalam perumusan naskah akademik.
Setelah naskah akademik, pihak terkait kemudian akan melakukan pembahasan tentang penyusunan draft Ranperda untuk kemudian dibahas bersama DPRD Kota Manado.
“Tahapannya akan terus kita genjot agar bisa dimaksimalkan pada akhir tahun nanti,” ucap Singkara.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum setda Kota Manado, Yanti Putri SH MH mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam Ranperda ini untuk bergerak cepat di sisa bulan di tahun 2019 ini sehingga Ranperda ini dapat berlanjut hingga penetapan dan pengesahan.
Tinggalkan Balasan