Liputan15.com,Minsel-Menindak Lanjuti hasil Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Organisasi Perangkat Daerah dan Implementasi Non Tunai Bagi Pemerintah Desa Se-Kabupaten Minsel, khususnya bagi seluruh Pemerintahan Desa yang ada, tahun ini akan di terapkan tahapan Trial and error (uji coba) untuk implementasi Non Tunai.
Selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minsel Melky Manus. S,STP lewat Sekretaris (BPKAD) Angelita Mantiri.SE.M,Si mengatakan lewat implementasi Non Tunai bagi seluruh Pemerintah Desa yang ada di Minsel mempermudah akan desa dalam metode pembayaran.
“Biasanya desa membayar non tunai hanya berlaku pada Siltap, Honor, dan Tunjangan bagi perangkat desa, sekarang non tunai berlaku pada semua kegiatan dalam pembelanjaan material,HOK, serta kegiatan pemberdayaan”,ucap Mantiri.
Lanjutnya, dalam tahapan ini juga tahun 2019 ini dalam pencairan tahap 3 untuk Dandes dan tahap 4 untuk ADD sudah bisa melakukan pembayaran lewat non tunai, ini juga bisa di katakan masih dalam tahap Trial and Error dan menunggu SK yang akan di Keluarkan.tutupnya.(Jufan)


Tinggalkan Balasan