Sangihe, – Hanya karena sakit hati tak diizinkan mengepul batu dan pasir AS alias Aling (37) tega menghabisi nyawa korban Hasan Mahino (49) di tepi pantai Mala Pintu Kelurahan Santiago. Rabu (11/02)

Menurut keterangan saksi Abdulah Mahino  (42) yang taklain adalah adik korban dia mendengar suara korban meminta tolong dari arah pantai.

“mendengar korban berteriak minta tolong dipantai, saya langsung menuju pantai dan  melihat korban sudah ditikam oleh tersangka di tepi pantai, kemudian saksi melihat korban lari kearah darat dan terjatuh, saat itu tersangka sempat mengejar saksi namun saksi memili lari dan tersangka kemudian melarikan diri dari tempat kejadian” jelasnnya

Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK melalui Kasatreskrim Iptu Angga Maulana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya kasus ini.

“Benar telah terjadi kasus penganiayaan berat sehingga korban meninggal dunia”, ungkap Maulana.

Lanjutnya dari pengakuan tersangka dirinya tega menghabisi nyawa korban karena kesal tak diizinkan oleh korban untuk mengepul batu di lokasi yang katanya milik korban.

“Pelaku merasa tidak senang karena pagi itu pelaku datang untuk mengepul batu, pasir,  kerikil untuk di jual, namun dilarang korban dengan alasan bahwa itu tanah milik korban, sehingga pelaku pulang ambil sebilah pisau dan kembali mendatangi korban secara berhadapan hendak kembali meminta kepada korban untuk mau bekerja namun korban tetap melarang, sehingga pelaku langsung menusuk korban” ungkap Maulana

Sekrang tersangka sudah di tahan di Polres Sangihe dan tersangka dikenai dengan KUHP pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman penjara kurang lebih 15  tahun tentang pembunuhan.

“15 tahun penjara yang nantinya akan dikenai kepada tesangka tentang pembunuhan”, tutup Maulana