Sangihe, – Hasil Rapid Test Reaktif, Tim Percepatan dan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Sangihe melakukan tindakan mengkarantina Dua orang, di ruang isolasi RSUD Liun Kendage Tahuna, masing-masing Lelaki (45) dan perempuan (25) dan keduanya warga Kecamatan Tabukan Utara.

Juru Bicara (Jubir) Percepatan Penanganan Covid – 19 Kabupaten Sangihe dr. Joppi Thungari mengatakan dua orang ini setelah dilakukan rapid test hasil dari keduanya adalah reaktif.

“Yang laki-laki sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Liun Kedage tahuna sejak tanggal 07 mei 2019, dengan keluhan panas dan sakit tenggorokan, sehingga di lakukan tindakan pengambilan rapit test, dan hasilnya Reaktif, dan sudah dilakukan tindakan dipindahkan di ruang isolasi, dan yang bersangkutan memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah yaitu provinsi bali, tetapi itu sejak bulan maret, dan sekarang yang bersangkutan berstatus ODP (Orang Dalam Pengawasan)” Jelasnya

Lanjutnya, untuk yang wanita adalah Pelaku perjalanan dari kota Bitung dan sedang menjalani masa karantina di rumah singgah yang disediakan oleh pemerintah Kampung.

“Yang wanita merupakan pelaku perjalanan dan sudah dilakukan rapid test pertama, hasilnya non reaktif dan hari ini sesuai aturan dilakukan rapid test kedua karena sudah sepulu hari dan hasilnya reaktif, tetapi untuk sekarang keadaanya masi sehat tidak ada keluhan sakit, Dan sekarang akan dikarantina di ruang isolasi RSUD Liun Kendage Tahuna dengan status Pelaku Perjalanan” Jelasnya kembali

Thungari juga menambahkan untuk keduanya akan dilakukan pengambilan sempel untuk Swab tenggorokan dan akan dikirim ke Porovinsi, dan untuk berjaga – jaga telah dilakukan contact tracing untuk siapa saja yang pernah melakukan kontak erat dengan keduanya.