Sangihe, – PT Bank SulutGo cabang Tahuna dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sangihe, menandatangani perjanjian kerja sama tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) dan pajak Daerah lainnya di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Senin (13/7) di papanuhung santiago tampungang lawo.

Bupati Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana SE ME dalam sambutanya menyampaikan, agenda yang dilaksanakan ini adalah bagian dari pada pelayanan publik yang dilaksanakan secara berbarengan, terkait dengan tugas dan tanggung jawab kewajiban, baik kewajiban pemerintah kepada masyarakat maupun kewajiban masyarakat kepada pemerintah.

“Saya kira terkait pajak bumi dan bangunan ini adalah tanggung jawab kita semua, karena seluruh biaya pembangunan di daerah ini dibiayai dari pajak, Kalau dihitung pajak bumi dan bangunan saat ini disekitar 1,9 M. Sedangkan dana APBD semua jadi 1,1 triliun. Jadi besar sekali bantuan pemerintah terhadap pelaksanaan pembangunan yang ada di daerah kita ” Jelas Gaghana

Lanjutnya disinibkita di fasilitasiboleh banknya pemerintah yaitu Bank SulutGo yang akan meberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

“Kita difasilitasi oleh bank SulutGo karena Bank ininyang mendapat kepercayaan mengelola keuangan baik itu dana pemerintah ataupun dana orang-perorang, dengan manajemen pelayanan yang baik serta teknologi yang tetap mengikuti perkembangan yang ada di tengah masyarakat” Tutupnya.

Sementata itu Brench Maneger PT bank SulutGo Tahuna Albert Tambariki mengatakan, ini merupakan trobosan dan dorongan dari pak Bupati kepada Bank SukutGo untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat sangihe.

“Jadi kami memberikan pelayanan Mobile Banking terhadap pembayaran Pajak Bumi dan Banguna (PBB), dan ini dapat dilakukan dengan menggunakan Handphone berbasis Android ataupun handphone jadul, selam masi tersedia layanan jaringan telepon.” Jelasnya

Lanjutnta dengan layanan ini masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB dimana saja dan kapan saja tanpa lagi harus pergi kekantor Cabang Bank SulutGo.

“Ini dilakukan dengan tujuan membantu masyarakat agar suda tidak perlu repot-repot membayar secara manual di teller, tetapi kami masi tetap membuka layanan pembayaran secara manual dengan membawa Nomor Objek Pajak (NOP), disemua teller kantor cabang Bank SulutGo yang ada di Sangihe” Tutupnya.