Sangihe, – Keseriusan tim satuan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten sangihe mulai di pertanyakan pasalnya pemberlakuan protap khusunya pemeriksaan pelaku perjalanan yang menggunakan moda tranportasi laut tidak tegas, pasalnya ada perlakuan berbeda antara masyarakat sipil dan para pejabatpejabat Negara.

Pasalnya pejabat tersebut tak mengikuti protokol kesehatan dan tak mengubris aturan yang diberlakukan di Pelabuhan Tahuna. Terbukti Selasa (7/7) salah satu pejabat menurut informasi yang diterima Liputan15.com yaitu Ketua Pengadilan Agama bersama keluarga lolos dari pemeriksaan petugas kesehatan dengan alasan telah mengantongi surat keterangan sehat dan melapor secara khusus ke petugas kesehatan dan tidak mengikuti Protap.

Sedangkan masyarakat yang mengantongi surat keterangan yang sama tetap melewati proses pemeriksaan dan mentaati karantina sesuai aturan yang diberlakukan. Seharusnya para pejabat tetap mengikuti protap tanpa harus memakai jalur khusus dengan melakukan pendekatan kepada Satgas Gugus Tugas yang bertugas di area pelabuhan.

Salah satu penumpang kapal mengatakan jika pejabat tersebut mengantongi surat keterangan kesehatan apakah keluarganya juga mengantongi hal yang serupa dan dijamin bebas Covid-19 ketika masuk Sangihe. Karena masyarakat memahami bahwa Covid-19 tak pandang bulu siapapun manusianya,baik pejabat atau masyarakat biasa tetap akan tertular ketika tak mengikuti protokol kesehatan.

“Kalau memang ada surat kenapa boleh lolos tanpa pemeriksaan,apalagi bukan hanya pejabat itu sendiri yang datang,ada keluarganya juga. Jangan pilih kasih dalam penindakan,jalankan aturan dan berlaku bagi siapapun,”semburnya.

Lanjut dikatakannya kebijakan-kebijakan terhadap pejabat atau siapapun harus ditiadakan dalam menjalankan tugas pencegahan penularan Covid-19 di Sangihe. Bagi pelaku perjalanan wajib ikut protap dan tak ada jalur khusus yang diberlakukan.

Sementara Wakil Ketua Gugus Tugas Bidang Laut Letkol Laut (P) Yulis Andreas Lorentius M.Tr.Hanla.MM yang juga Danlanal Sangihe, ketika dikonfirmasi melalui Pasi Intel Lanal Tahuna Mayor Laut Sariwating mengatakan bahwa pejabat tersebut memiliki surat keterangan bebas Covid -19 dan sudah melapor kepada tim medis yang bertugas.

“Mereka ada surat tugas dan dan surat keterangan bebas Covid-19, dan beliau ada tugas penting yang menunggu, dan itu sudah di laporkan di tim tugas pelabuhan” Jelasnya

Menurut keterangan petugas kesehatan yang bertugas di Pelabuhan Tahuna pejabat yang lolos pemeriksaan tak diketahui riwayat perjalanan karena tak melapor.

Sementara itu Anggota Lembaga pemantau penyelenggara negara Republik Indonesia (LPPNRI)   Darwis Saselah mengatakan harusnya Tim Satuan Gugus Tugas yang bertugas di pintu masuk keluar orang harus tegas menjalankan protap yang sudah ditetapkan pemerintah.

” Saya kira pemberlakuan pemeriksaan riwayat perjalan harus tegas, apalagi yang melakukan perjalanan dari zona merah itu harus benar-benar secara sadar melaporkan riwayat perjalananya, karena Pandemi Covid-19 ini tidak pandang bulu mau dia pejabat atau warga biasa semua bisa terpapar Covid-19″ Jelasnya

Lanjutnya saselah meminta agar kejadian seperti ini jangan terulang kembali, karena akan menimbulkan polemik di Masyarakat.