Manado,Liputan15.Com – Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih akan memanggil Walikota Manado GS Vicky Lumentut terkait pelanggaran kampanye Pilkada 2020.

Kami mengagendakan pemangilan terhadap Walikota Manado GS Vicky Lumentut,” Kata Taufik Selasa (20/10/2020).

Dijelaskannya, pemanggilan ini dikarenakan yang bersangkutan (GSVL, red) diduga telah melakukan pelanggaran kampanye di Bunaken.

“Walikota Manado (GSVL, red) diduga melakukan kampanye, sementara posisi beliau belum mengantongi izin kampanye. Kegiatannya pelantikan di Bunaken dan beraroma kampanye,” tuturnya.

“Kemungkinan besok disurati (Rabu, red). Untuk pemanggilan jadwalnya tergantung divisi hukum. Saat ini sudah dijadikan temuan untuk diproses,” jelasnya lagi.

Taufik memaparkan, Walikota GSVL diduga melanggar PKPU 11 pasal 63.

Selain menjabat sebagai Walikota Manado, GSVL juga adalah Ketua DPD Partai Nasdem Kota Manado, yang mengusung pasangan calon walikota dan wakil walikota Manado Julyeta Paula Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan (JPAR-Ai) yang dikenal dengan jargon PAHAM.

Diketahui selain GSVL, Bawaslu Manado sebelumny telah memanggil
Calon Walikota Manado Julyeta Paula Amelia Runtuwene terkait baliho kandidat berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara) dan Direktur UPTD Rumah Sakit Tipe C Noongan pada Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara dr Merry Mawardi Sp., karena diduga melakukan kampanye untuk pasangan calon nomor urut 1 Andrei Angouw dan Richard Sualang (AA-RS),