Manado, Liputan15. Com – Badan Narkotika Nasiaonal Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) kembali menggagalkan pengiriman 41 gram atau 2 paket narkotika jenis Shabu melalui jasa pengiriman barang.
“Tersangka PT alias Piter kita amankan saat hendak mengambil paket shabu di jasa pengirim max, sedang tersangka JT yang juga adalah penghuni lapas di Tondano sudah kita isolasi,” ujar Kaban saat menggelar jumpa pers Jumat 8 Januari 2021 di kantor BNNP Sulut.
Kedua tersangka dijerat dengan
Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling kurang 20 tahun penjara. (Ky)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan