Liputan15.com,Minsel-Terkait dengan bantuan Pemerintah dalam hal ini Bantuan Langsung Tunai (BLT) lewat Dana Desa dimana sesuai dengan pernyataan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan, program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa akan dilanjutkan di tahun 2021. Besarannya Rp 300.000 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Akan tetapi pemberian BLT-DD pun tidak sembarang untuk di berikan kepada masyarakat, sesuai dengan PMK 222 Tahun 2020 sudah sangat jelas dalam pemberian BLT tersebut, untuk itu di mintakan kepada setiap Desa agar pahami aturan PMK yang sudah di keluarkan.
Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minsel Jaclyn Koloay memberikan pernyataan sikap kepada setiap Hukum Tua yang ada di Minsel, dimana pemberian BLT-DD harus memahami peraturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat, seperti PMK 222 Tahun 2020.
“Mana bantuan Sosial Pemerintah dan bantuan lainnya, seperti UMKM. Bantuan UMKM adalah Program dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Untuk Pelaku Usaha dengan Tujuan Membantu Pelaku Usaha Kecil dari Dampak Negatif Pandemi Covid-19. Sedangkan Bantuan Sosial Pemerintah adalah Program dari Kementrian Sosial Hanya Diberikan Kepada Keluarga Miskin dan Keluarga yang Kurang Mampu dengan Tujuan Program Untuk Kesejahteraan Masyarakat. Dan Bantuan BST PKH BPNT diberikan bukan karena musibah atau karena pandemi covid-19”, ujar Koloay.
Lanjutnya,Bantuan UMKM sama dengan Bantuan Dari Kementerian Pertanian yang Memberikan Bibit, Pupuk Dan lain-lain Secara Gratis Kepada Para Petani, dengan Tujuan Membantu Para Petani Meningkatkan Hasil Panen demi Peningkatan Perekonomian Masyarakat.
“Jadi Tidak Ada Alasan Penerima UMKM Tidak Boleh Menerima BLT DD”,Tegasnya.
“BLT-DD untuk Masyarakat Terdampak Negatif Pandemi Covid 19 dan itu Tidak Dibatasi oleh Aturan. Yang Pasti Sesuai Kebutuhan BLT-DD”.
Pemerintah Pusat Berusaha Membuat Program-program Untuk Membantu Masyarakat Melewati Kondisi Pandemi Covid-19 lewat bantuan-bantuan Tunai n Non Tunai, tuturnya.
“Kenapa Pemerintah Desa Tidak Ada Kebijakan? Semua tergantung Kebijakan Pemdes. Kecuali ada aturan yang menulis langsung bahwa Penerima UMKM Tidak Boleh Menerima BLT DD,tutup Jaclyn.
Tinggalkan Balasan