Liputan15. Com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara memburu dan menangkap seorang pengedar Narkotika jenis Sabu atau Mentafitamin di kota Makasar Sulawesi Selatan.

 

Penangkapan tersangka H alisa Hardo warga Makasar berawal saat BNN Sulut melakukan penyelidikan kasus penangkapan 2 warga Kecanatan Airmadidi berinisial ILDS alias Oma dan HMK alias Aten yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

 

H alias Hardo asal Makasar

Kepala BNN Provinsi Sulut Brigjen Pol Victor Lasut Kamis (1/4/2021) pagi saat menggelar jumpa pers mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat.

 

“Setelah kami melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata barang tersebut berasal dari makasar. Dan di makasar kami menangkap pelaku pengedar sabu yang dipesan oleh HMK dan ILDS,” Kata Lasut.

 

ILDS alias Oma dan HMK alias Aten kedua TSK warga Kecamatan Airmadidi

Dari tangan ILDS dan HMK ditemukan 2 paket sabu atau mentafitamin. Menurut Lasut, sebelumnya ILDS alias Oma juga sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama.

Ketiga tersangka terancam hukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

 

“Kami akan terus mengembangkan pengungkapan jaringan ini, mudah – mudahan kedepan terungkap yang lebih besar lagi,” tukasnya.

 

Sejumlah barang bukti berupa sabu, Hp, dan atm disita oleh BNN untuk penyelidikan lebih lanjut. (Ky)