MANADO-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dengan target pendapatan daerah sebesar Rp3,242 triliun.
Dokumen anggaran diserahkan langsung oleh Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut di Manado, Senin (21/9/2026).
Pengajuan Ranperda ini merupakan kelanjutan dari kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 yang telah disepakati pada pertengahan Agustus.
Gubernur Yulius menyatakan penyusunan RAPBD mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 dan bertumpu pada tiga prinsip tata kelola keuangan: kehati‑hatian, adaptif, dan antisipatif terhadap dinamika ekonomi.
“Penyusunan anggaran ini menerjemahkan delapan prioritas pembangunan daerah ke dalam skema kerja yang terukur dan realistis untuk dijalankan oleh seluruh perangkat daerah,” ujar Gubernur di hadapan anggota DPRD.
Rincian pokok RAPBD 2027 yang disampaikan dalam rapat paripurna adalah:
Pendapatan Daerah: Rp3,242 triliun
Belanja Daerah: Rp3,043 triliun
Penerimaan Pembiayaan: Rp41,237 miliar
Pengeluaran Pembiayaan: Rp240,623 miliar
Gubernur menegaskan angka‑angka tersebut masih bersifat rancangan dan akan disesuaikan setelah alokasi definitif Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat — termasuk DAU, DAK, dan DBH — ditetapkan. Untuk menguatkan kemandirian fiskal, Pemprov merencanakan percepatan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat sinergi dengan pusat, serta mengembangkan skema pembiayaan kreatif seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan pemanfaatan dana CSR. Pembayaran cicilan utang kepada PT SMI juga dicantumkan sebagai komitmen disiplin fiskal.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Yulius mencatat capaian daerah: Sulut meraih Predikat Terbaik 1 Regional Sulawesi pada kategori Akses Layanan Pendidikan dan memperoleh dana insentif fiskal Rp2 miliar dari pemerintah pusat. “Alokasi insentif ini akan kita manfaatkan secara akuntabel dan tepat sasaran sesuai panduan teknis kementerian terkait,” ujarnya.
Rapat Paripurna juga mengesahkan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan anggaran tahun berjalan difokuskan untuk mempercepat program‑program berdampak masyarakat, penanganan kondisi mendesak, dan aksi solidaritas kemanusiaan.
Gubernur menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengawal implementasi APBD Perubahan 2026 dengan integritas dan tanggung jawab tinggi untuk memastikan keberlanjutan pelayanan publik di Sulawesi Utara.(ite)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan