Sangihe, – Kapolres Kepulauan Sangihe seriusi Kasus dugaan pengrusakan lingkungan yang menyeret salah satu pelaku Penambangan Tanpa Ijin (PETI) ZA alias Udin warga Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah.
Kapolres Sangihe AKBP Tony Budhi Susetyo SIK ketika dihubungi menyatakan Udin berkas perkaranya sudah tahap 1 di Kejaksaan Negeri Tahuna dan P. 18 sehingga ada beberapa petunjuk dari JPU untuk dilengkapi kembali berkas perkara”, jelasnya
Lebih lanjut Susetyo menegaskan pihaknya akan menindak serius siapapun yang terlibat melakukan PETI sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tahuna Yunardi SH MH ketika dihubungi membenarkan berkas perkara PETI dengan tersangka ZA alias Udin berkasnya telah di terima pihak kejaksaan, tapi karena masih belum lengkap berkasnya kami kembalikan atau P18 untuk kelengkapannya dari pihak penyidik Polres Sangihe. Dan sampai saat ini masih belum diserahkan atau dimasukan kembali”, singkat Yunardi.
Tinggalkan Balasan