MANADO–Kota Manado banyak terdapat bangunan ilegal yang tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anggota DPRD Kota Manado Rony Makawata meminta pemerintah menindak bangunan yang melanggar peraturan daerah (Perda), karena tak memiliki IMB. “Di Kota Manado ini banyak bangunan tak memiliki IMB. Tapi seakan dibiarkan oleh pemerintah. Padahal pemerintah memiliki perangkat lurah dan kecamatan yang mengetahui bangunan di wilayah masing-masing,” ungkapnya seraya meminta pemerintah tegas dan memberikan sanksi bangunan ilegal dengan melakukan pembongkaran.

Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat SH MH mengatakan, pembongkaran bangunan tak miliki IMB tidak semuda itu. Harus melalui prosedur. “Untuk membongkar bangunan prosedur yang dilakukan memberikan surat teguran pertama sampai ketiga. Setelah itu tim terpadu melakukan rapat untuk pembongkaran dengan menyurat ke wali kota. Kemudian wali kota mengeluarkan surat perintah ke sekda untuk dilakukan pembongkaran. Setelah itu, Sekda memerintahkan tim teknis untuk mengeksekusi,” jelasnya.

Dia menambahkan, untuk eksekusi pembongkaran biaya besar. Karena harus menyiapkan makanan pasukan dan sewa alat. “Sementara untuk biasa pembongkaran belum tertata di perangkat daerah,” ungkap Lakat (*)