LIPUTAN15.COM-Banyak yang melaporkan pinjaman online ilegal (pinjol) merugikan masyarakat. Karena itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H mengatakan, pihaknya tengah membidik 3.000 aplikasi pinjol ilegal.

“Saat ini kan ada yang masih ditangani oleh Bareskrim Polri, dalam hal ini kita juga terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkapnya, Sabtu (19/06/2021) dilansir Radarbi.id

Dia mengatakan, nantinya hasil dari tim penyidik tentunya akan berguna untuk membuka jaringan serta keterkaitan penyedia pinjol ilegal tersebut,” jelas Kabareskrim Polri.