LIPUTAN15.COM, BOLMUT – Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena bersama Wakil Bupati Moh Aditya Pontoh menghadiri Rapat Paripurna DPRD, bertempat di Ruang Sidang DPRD Bolmut, Rabu, 26 Agustus 2026.
Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka dalam rangka Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun anggaran 2026.
Sekaligus menindaklanjuti Hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara tanggal 24 Agustus 2026 kemarin.
Bupati menyampaikan bahwa penyusunan KUPA dan PPAS-P Perubahan tahun 2026 dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal dan kebutuhan daerah saat ini.
Hal ini antara lain untuk menampung pergeseran anggaran di beberapa perangkat daerah akibat Juknis pemerintah pusat, serta pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran sebelumnya.
Bupati menjelaskan, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan dan jenis belanja, SILPA tahun sebelumnya yang harus digunakan di tahun berjalan, serta keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Bupati berharap pembahasan KUPA-PPAS-P bersama DPRD berjalan konstruktif agar APBD Perubahan berdampak langsung bagi masyarakat Bolmut.
(***)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan