LIPUTAN15.COM- Kelompok Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal akan ditindak tegas Bareskrim Polri.
Diketahui ada1.700 pinjaman online yang terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dan diduga masih ada 3.000 pinjol ilegal atau yang tak terdaftar resmi oleh negar
Dalam keterangannya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021.Wakil Direktur Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, surat telegram ini tengah digodok oleh Kabareskrim. Nantinya, hal ini menjadi rujukan kepada jajaran Polri di seluruh Indonesia.
“Pak Kabareskrim telah mengirimkan telegram ke seluruh jajaran Polri Indonesia untuk mengungkap perkara pinjol yang ilegal,” Ungkap Whisnu
Menurutnya, kasus pinjaman online tersebut menjadi sorotan lantaran kerap banyak korban yang mengalami kerugian materil hingga non materil.“Ada beberapa korban yang hanya meminjam uang beberapa ribu saja, kemudian diteror dengan foto-foto yang vulgar dengan menginformasikan ke teman-temannya, keluarganya, bahkan sampai ada yang stres akibat pinjaman yang tidak benar ini,” tutur Whisnu.
Ia memastikan pihak kepolisian akan terus memburu pinjol-pinjol ilegal yang melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum. Dia meminta para korban juga dapat melaporkan kejadian tersebut ke polisi.“Silakan laporkan kepada polisi terdekat. Karena semua reserse yang ada di Indonesia ini sudah paham dan memahami dengan arahan Kabareskrim terkait pengungkapan kasus pinjol tersebut.
“Sehingga mudah-mudahan kasus ini tidak ada lagi dan Polri bisa mengungkap sebanyak-banyaknya perkara tersebut,” tukasnya.
Sumber berita : SinarLampung
Edytor : ky
Foto : Istimewa
Tinggalkan Balasan