LIPUTAN15.COM-Penembakan terhadap wartawan, di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara gegerkan Indonesia. Banyak yang mengecam aksi penembahkan tersebut yang menghilangkan nyawa Mara Salem Harahap.
Diketahui, Marsal Harahap (wartawan) itu ditemukan bersimbah darah di dalam mobil yang dikendarainya pada Sabtu (19/6) pukul 23.00 WIB dini hari. Lokasinya tidak jauh dari rumahnya di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.
Mara Salem Harahap meninggal dunia dengan jejak kekerasan. Ditemukan dua luka tembak di tubuhnya. Salah satunya di paha sebelah kiri.
Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan mengecam pembunuhan terhadap pemimpin redaksi salah satu media online di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Mara Salem Harahap.
“Sebuah kabar duka kembali mewarnai kehidupan Pers Indonesia. Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap meninggal dunia pada Sabtu 19 Juni 2021. Dewan Pers menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Mara Salem Harahap,” kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh melalui siaran pers, dilansir CNNIndonesia.com.
Nuh berharap LasserNewsToday dapat terus melanjutkan kiprah sebagai pers yang profesional dan menegakkan Kode Etik Jurnalistik.
“Kekerasan, apalagi yang menghilangkan nyawa, jelas tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Terlebih-lebih jika kekerasan itu dilakukan terkait dengan pekerjaan seseorang sebagai wartawan. Dewan Pers mengutuk kekerasan dan pembunuhan
terhadap Mara Salem Harahap,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan, Dewan Pers mendesak aparat kepolisian segera menyelidiki kasus ini secara serius dan seksama. Menurutnya, pelaku dan motif pembunuhan harus diungkapkan. Rasa keadilan keluarga Mara Salem Harahap, kata Nuh, juga harus ditegakkan.
“Oleh karena itu, Dewan Pers juga mengimbau agar segenap komunitas pers Sumatera Utara untuk memperhatikan masalah pembunuhan Mara Salem Harahap dan secara proporsional membantu aparat kepolisian dalam mencari bukti-bukti dan mengungkapkan fakta,” ungkapnya.
Selain itu, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak yang merasa dirugikan pers untuk menempuh prosedur penyelesaian sengketa pers seperti telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 199
“Hal yang tidak kalah penting, Dewan Pers mengimbau agar segenap unsur pers nasional untuk senantiasa mengedepankan keselamatan diri dan menaati Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesional sebagai wartawan,” pungkasnya. (ant)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan