LlPUTAN15.COM-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Susanto Mamonto dalam sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP), di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (23/6/2021).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salamm membacakan amar putusan.

DKPP menilai, Susanto terbukti telah melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021. Tiga perempuan tersebut merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Bolmongtim berinisial WM, Staf Panwascam Modayag yang berinisial SL, dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.