Untuk diketahui, Susanto sendiri diadukan oleh istrinya sendiri, Dewi Yusriana Tubuon. Perkara ini sendiri disidangkan secara tertutup di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado pada 23 April 2021.

Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa alat bukti, yang di antaranya adalah tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi WhatsApp pada 24 Desember 2019, tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan dengan SL melalui aplikasi Whats App pada 22 Maret 2020 yang isinya memuat video asusila dan obrolan tidak pantas.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa bantahan Susanto terhadap dalil-dalil di atas tidak disertai dengan bukti. Selain itu, pertimbangan putusan juga menyebut Susanto kerap berbelit-belit dan inkonsisten saat diklarifikasi tentang foto, video asusila dan percakapan tak pantas dalam gawai miliknya.

“Dalih Teradu bahwa video dan percakapan asusila direkayasa oleh Pengadu tidaklah berdasar karena tidak terdapat satupun alat bukti yang menguatkan bantahannya. Berdasarkan alat bukti percakapan asusila pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh Teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-turut,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.