Sebelumnya, Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mara Salem Harahap alias Marsal (46) pemimpin redaksi (Pemred) media LasserNewsToday di Kota Pematangsiantar, Sumut.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan kedua tersangka yakni S (57) pemilik Diskotek Ferrari Bar & Resto yang merupakan otak pelaku pembunuhan dan anak buahnya berinisial Y. Pembunuhan itu diduga melibatkan oknum TNI berinisial A.

Pembunuhan dilatarbelakangi karena S kesal terhadap Mara yang sering memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam itu. Agar kasus tersebut tidak diberitakan, Mara meminta jatah Rp12 juta per bulan dengan setiap harinya 2 butir ekstasi dari tempat hiburan malam tersebut

Panca mengatakan Mara Salem ditembak dengan menggunakan senjata api buatan Amerika. Namun dia mengklaim senjata api itu bukan berasal dari Kesatuan TNI, melainkan dari perdagangan ilegal.

“Nomor registernya jelas buatan Amerika. Senjata pabrikan belum tentu masuk dengan benar. Bisa saja masuk dari penggelapan dan perdagangan senjata api. Tapi yang jelas sudah kami cek tidak teregister di kesatuan (TNI). Nanti akan kami dalami terus,” pungkasnya.