LIPUTAN15.COM-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif digugat seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Elbi Pieter bersama rekan-rekannya,  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 46/G/2021/PTUN.JKT pada Rabu (23/6).  Dilansir CNNIndonesia.com.

Diketahui, gugatan itu berkaitan dengan kontrak karya (KK) PT Tambang Mas Sangihe (TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. KK diberikan Kementerian ESDM lewat izin pertambangan dengan Nomor 163K/MB.04/DJB/2021 pada 29 Januari 2021.

“Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat (Menteri ESDM) yaitu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe (objek sengketa),” bunyi petitum dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/6).