LIPUTAN15.COM–Kasus pencabulan menjadi masalah serius di negeri Ini. Terbaru, seorang kakek warga Kota Wonogiri, Kabupaten Wonogiri NM (52) ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri karena melakukan kasus pencabulan.

Kakes tersebut ditangkap setelah kedapatan mencabuli KD (13), ABG yang baru duduk di bangku kelas 7 SMP.

Kepada polisi, tersangka mengaku mencabuli korban karena khilaf. Tersangka NM mengaku nafsu ingin mencabuli KD setelah melihat korban mengenakan celana pendek.

Tersangka NM mudah melancarkan aksi bejatnya lantaran korban juga sering bermain di rumahnya. Kakek itu mengakui terakhir mencabuli anak SMP itu sekali sebelum Lebaran dan satu kali pasca-Lebaran.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Wonogiri, AKP Supardi  mengatakan, NM ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejatnya ke polisi.

“Ibu kandung melaporkan tersangka setelah mengetahui anaknya sudah dicabuli NM dalam kurun tiga bulan terakhir,” kata Supardi, Kamis (3/06/21), dilansir dari Kompas.com.

Menurut Supardi, aksi bejat tersangka NM diketahui setelah ibu kandung korban curiga dengan isi WhatsApp yang dikirimkan kakek itu ke telepon seluler anaknya.
Dari percakapan itu, ibu korban memancing dengan pertanyaan bilamana anaknya hamil setelah ditiduri tersangka.

Tak mengetahui pembalas percapatan WhatsApp itu adalah ibu kandung korban, tersangka NM membalas korban tidak akan hamil karena sudah datang bulan. Mendapatkan jawaban itu, ibu korban memastikan anaknya sudah menjadi korban percabulan tersangka.

“Saat ditanya orangtuanya, korban mengakui sudah beberapa kali dicabuli tersangka,” kata Supardi. Tak terima dengan ulah tetangganya itu, orangtua korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya itu ke polisi.

Supardi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukan modus kakek mencabuli anak anak di bawah umur itu dengan bujuk rayu dan tipu daya.

“Tersangka itu sering memberi uang dan pulsa. Selain itu kalau korban tidak mau melayani akan dilaporkan ke keluarganya. Akhirnya korban mau disetubuhi,” kata Supardi.

Atas perbuatannya itu, kakek itu dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU No 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka NM diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ky)