LIPUTAN15.COM-Saat ini masyarakat banyak mendapatkan pesan pinjaman oline (Pinjol) lewat SMS maupun WhatsApp.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyebut biasanya pinjol ilegal itu menggunakan nomer yang tak dikenal pengguna ponsel.
Menurut Sekar, OJK melarang pinjol yang terdaftar resmi dan berizin OJK untuk menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Sekar, dilansir CNNIndonesia.com.
Jika menerima pesan yang menawarkan pinjaman dari nomer tak dikenal, Sekar menyarankan untuk mengabaikan dan segera menghapusnya, kemudian memblokir nomer tersebut.
Sekar juga mengimbau agar konsumen tidak menghubungi kontak yang tertera pada pesan pinjol ilegal, juga jika ada, tidak mengklik tautan pada pesan.
Lebih lanjut, konsumen kembali diingatkan untuk tidak tergiur dengan penawaran pinjol ilegal. Biasanya, mereka menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan apapun.
“Pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157, dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman,” kata Sekar.
Terakhir, konsumen diminta untuk mengecek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK. Hingga 10 Juni 2021, ada 125 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin OJK yang dapat dilihat di sini.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan