LIPUTAN15.COM-Saat ini masyarakat banyak mendapatkan pesan pinjaman oline (Pinjol) lewat SMS maupun WhatsApp.
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menyebut biasanya pinjol ilegal itu menggunakan nomer yang tak dikenal pengguna ponsel.
Menurut Sekar, OJK melarang pinjol yang terdaftar resmi dan berizin OJK untuk menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
“Fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS maupun pesan instan pribadi tanpa persetujuan konsumen,” kata Sekar, dilansir CNNIndonesia.com.
Halaman
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan