LIPUTAN15.COM,MANADO-Mulai 18 Juni 2021 pengurusan dokumen administrasi di kecamatan dan kelurahan wajib menunjukan bukti berupa surat keterangan sudah divaksin (Kartu Vaksinasi).
Ini sesuai surat edaran Sekretariat Daerah Kota Manado tertanggal 18 Juni 202 044/01/Setdako/467/2021, yang ditujukan kepada para camat se-Kota Manado. Yang ditandatangi Sekda Kota Manado Micler Lakat SH MH dengan tembusan Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Manado dr Richard Sualang.
Wali Kota Manado Andrei Angouw mengatakan, langkah ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden supaya masyarakat secepat mungkin divaksin agar target herd immunity cepat tercapai.
“Selama ini kebanyakan masyarakat minta bantuan pemerintah, tapi kali ini masyarakat membantu pemerintah untuk mau divaksin,” kata Angouw, usai kegiatan High Level Meeting di KPw BI Sulut, Kamis (17/6).
Menurut wali kota, tidak ada seorang pun aman dari covid sebelum semua divaksin. “Karena itu masyarakat Manado harus divaksin supaya segalanya aman,” ajak wali kota.
Diketahui, dalam surat tersebut membuat tiga m poin penting. Pertama menyebutkan, setiap pengurusan administrasi di kantor kecamatan dan kelurahan harus menyertakan bukti sudah divaksin (Kartu Vaksinasi) minimal satu kali dosis suntikan.
Kedua, masyarakat yang belum divaksin (kelompok lansia, komorbid, penyintas Covid-19 dengan syarat tertentu sesuai surat edaran Kemenkes), wajib melampirkan surat keterangan dari Dokter Puskesmas atau instansi kesehatan lainnya.
Ketiga menyebutkan bahwa Puskesmas harus memfasilitasi penerbitan Surat Keterangan bagi kelompok masyarakat yang belum bisa divaksin, sesuai hasil skrining, tanpa dipungut biaya apapun.(Ky)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan